Ditpolairud Polda Malut Gencar Sosialisasi Bahaya _Destructive Fishing_ kepada Nelayan di Taliabu

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara melalui Markas Unit Pulau Taliabu KP. XXX-1027 melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang destructive fishing bertempat di Kantor Desa Limbo, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (2/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa Limbo, Sekretaris Desa, Ketua BPD, staf desa, serta masyarakat nelayan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak, yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.

Danmarnit Pulau Taliabu Aipda Rusdi Umanailo dalam kegiatan sosialisasi tersebut menekankan pentingnya mematuhi aturan perikanan yang berkelanjutan demi menjaga kelestarian laut.

“Kita harus bersama-sama mencegah dan mengurangi praktik illegal fishing dan destructive fishing, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi Polda Maluku Utara kepada nelayan agar tidak menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat nelayan meningkat sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 2 Mei 2025_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *