Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor;
- pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
- pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres; dan
- penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya terdiri atas:
- Urusan Pembinaan Operasional;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan
- Unit.