Lakukan banyak pelanggaran, Bripka IDM dipecat dari Kepolisian

Oknum anggota Polres Halmahera Selatan Bripka IDM di berikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara karena telah melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra Polri.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Ia menjelaskan bahwa selama berdinas, Bripka IDM tercatat telah melakukan pelanggaran Disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak lima kali.

“Ia telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa ijin di tahun 2021”. Jelasnya.

Kemudian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka IDM yakni melakukan Tindak Pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan yang terakhir ini melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Oleh karena itu, pada hari Selasa (10/6) kemarin telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan Ketua Komisi memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan.

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun apalagi yang merugikan masyarakat.

Lanjutnya, Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara menegaskan bahwa kehadiran Institusi Kepolisian adalah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu, Setiap personel diharapakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian.

“Untuk itu, Polda Maluku Utara bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial”. Tegasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas juga meminta kepada setiap anggota Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan Kepolisian dapat mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Juni 2025_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *