Morotai – Sat Reskrim Polres Pulau Morotai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan FP (34 tahun) yang merupakan seorang petani kopra asal Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. (Rabu 29/5/2024).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan sekitar Pukul 16.30 Wit, yang bertempat di halaman Polres Pulau Morotai.
Polres juga melibatkan Kejaksaan Negeri Morotai serta tujuh orang keluarga korban.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono, S.iK melalui Kasi Humas Aipda Sibli Siruang, SH.,MH menyampaikan bahwa, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan petani kopra di Morotai pada 5 mei 2024 lalu itu dilakukan sebanyak 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka R (36 tahun) yang merupakan warga asal Sulawesi Utara. Ucap Kapolres melalui Kasi Humas.
Tujuan Rekunstruksi ini, untuk memberikan gambaran yang dilakukan oleh tersangka yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, dan juga untuk melengkapi berkas perkara untuk di lakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Morotai. Tambah Kapolres melalui Kasi Humas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim, SH menyampaikan bahwa, pada saat kejadian, tersangka mengeksekusi korban lalu membersihkan bercak darah korban yang berada di atas tanah dengan menggunakan air aren yang merupakan bahan dasar dari minuman keras itu sendiri.
Setelah kejahatan itu dilakukan, kemudian tersangka membuka bajunya sendiri yang penuh dengan darah itu, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak. Ucap Salim sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.
Jadi kami kehilangan satu barang bukti, yaitu baju milik tersangka, karena dia sudah membakarnya. Tutup Kasat Reskrim.
Perlu diketahui bahwa, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 KUHPidana.