Cegah Narkoba Masuk Lewat Vape, Kapolda Malut Tegaskan Larangan bagi Seluruh Personel

Blog38 Views

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan vape.

Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Maluku Utara menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan cairan rokok elektrik yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan etomidate melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Kapolda, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel Polri tetap menjaga integritas, kedisiplinan, dan tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Seluruh anggota diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan.

Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, serta profesional sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *