Maluku Utara – Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus, pada Selasa (2/4/2024).
Menurut Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., ratusan kantong Miras jenis cap tikus tersebut berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Dijelaskan bahwa lokasi pertama, Tim Tipiring berhasil mengamankan 100 kantong Miras berukuran 600 ML di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate bersama dengan satu orang pemilik miras berinisial LS.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan 325 kantong Miras dengan ukuran yang sama di Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Lebih lanjut, Informasi mengenai ratusan miras beserta pemiliknya tersebut diperoleh dari masyarakat setempat yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
“Barang bukti beserta satu tersangka diamankan dan langsung dibawa ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut” ungkapnya.
Terakhir, Kabid menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.