Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Transaksi Ganja di Lukolamo, 23 Sachet Barang Bukti Disita

Blog39 Views

HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (30/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS alias SAL (31) beserta barang bukti ganja seberat 16,35 gram bruto.

Penangkapan berlangsung di samping jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi mengenai dugaan penguasaan dan peredaran ganja di wilayah tersebut.

Tim operasional yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II, Ipda Harbun Fatmona, kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam prosesnya, petugas menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian melakukan transaksi melalui teknik pembelian terselubung (undercover buy).

Petugas selanjutnya menghubungi MS dan memesan tujuh sachet ganja dengan nilai transaksi sebesar Rp 700 ribu. Setelah kesepakatan tercapai, petugas mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.

Tak berselang lama, MS tiba di lokasi dan menyerahkan tujuh sachet ganja sesuai pesanan. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak mengamankan MS tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 5,23 gram yang disimpan di saku depan celana jins pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku membawa ganja tersebut dari Ambon sebanyak 30 sachet. Barang itu, menurut pengakuannya, dibeli dari seorang rekannya berinisial SS di Kota Ambon seharga Rp 500 ribu untuk digunakan sendiri.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos MS. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 14 sachet kecil dan satu sachet berukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat bruto 11,08 gram yang disimpan di dalam tas ransel.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 23 sachet plastik klip transparan dan satu sachet berisi sisa ganja dengan berat total 16,35 gram bruto, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Ia menegaskan, jajaran Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini, MS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *