Kapolres Morotai Tegaskan Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Diproses Profesional, Audiensi SAMURAI UNIPAS Berlangsung Kondusif

MOROTAI, JUMAT, 23 OKTOBER 2026 – Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menerima audiensi mahasiswa Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Universitas Pasifik (UNIPAS) di Aula Polres Pulau Morotai, Jumat (23/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani laporan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 20 mahasiswa. Mereka datang untuk meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pemukulan terhadap massa aksi saat demonstrasi pada 28 September 2026. Mahasiswa juga menyampaikan tuntutan agar proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sebelum memasuki Mako Polres Pulau Morotai, massa aksi melaksanakan konsolidasi di Sekretariat SAMURAI Distrik UNIPAS, Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Massa kemudian bergerak menuju Mako Polres Pulau Morotai dan tiba sekitar pukul 10.38 WIT untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Setelah mendengarkan penyampaian massa aksi, Kasat Intelkam bersama pejabat utama Polres Pulau Morotai mengajak para mahasiswa melanjutkan penyampaian aspirasi melalui audiensi di aula. Ajakan tersebut diterima oleh massa aksi sehingga dialog dapat berlangsung secara langsung bersama Kapolres dan jajaran.

Dalam audiensi, Kapolres Pulau Morotai menegaskan bahwa institusi kepolisian terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, termasuk mahasiswa, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap setiap kritik, masukan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa. Setiap persoalan harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan mendapatkan penanganan yang semestinya dan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan,” tegas Kapolres dalam audiensi tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa laporan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa serta laporan lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama menjadi perhatian Polres Pulau Morotai. Penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang relevan agar fakta peristiwa dapat terungkap secara objektif.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap laporan dari pihak-pihak yang berbeda bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan laporan tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara proporsional sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Terkait tuntutan mahasiswa yang menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme *restorative justice* atau keadilan restoratif, Kapolres menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku. Penyelesaian melalui pendekatan tersebut tidak boleh dipaksakan kepada pihak yang berperkara.

Apabila perkara tidak memenuhi persyaratan atau tidak terdapat kesepakatan sebagaimana disyaratkan dalam mekanisme keadilan restoratif, penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa SAMURAI Maluku Utara Distrik UNIPAS, Asrul Baba dan Rifaldi Majid, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa. Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa mereka menghendaki dugaan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan menolak penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila tidak sesuai dengan kehendak korban serta persyaratan hukum yang berlaku.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pulau Morotai, BRIPKA Absar, menjelaskan bahwa penanganan laporan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk permintaan keterangan dari korban dan saksi serta pendalaman terhadap fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara bertahap karena terdapat laporan dari pihak-pihak yang berbeda dan masing-masing memerlukan pendalaman berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia. Penyidik berkomitmen melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai juga menegaskan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kerahasiaan proses penyidikan.

Kapolres berharap komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan mahasiswa terus terjaga. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif, menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati hak setiap orang dalam proses penegakan hukum.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakapolres Pulau Morotai KOMPOL Safrudin Djafar, Kabag Ops AKP Subhan, Kasat Samapta AKP Bernikson Namotemo, S.H., Kasat Intelkam IPDA Mustafandi Kalam, S.H., KBO Sat Intelkam IPDA Fachurl Buamona, S.H., Kanit Pidum BRIPKA Absar, serta sekitar 20 orang massa aksi SAMURAI Maluku Utara Distrik UNIPAS.

Kegiatan audiensi berakhir pada pukul 12.10 WIT. Selanjutnya, sekitar pukul 12.15 WIT, massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan Mako Polres Pulau Morotai. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.20 WIT dalam situasi aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Polres juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempercayakan penanganan setiap laporan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

 

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**

(By.myk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *