KAPOLSEK MOROTAI UTARA BERSAMA ANGGOTA BERGERAK CEPAT TANGANI KASUS PEMUKULAN MENGGUNAKAN AIRGUN, BERAKHIR DAMAI MELALUI MEDIASI

Blog20 Views

Humas Polres Pulau Morotai – Sebuah perselisihan ringan yang bermula dari teguran soal parkir kendaraan berakhir dengan tindak kekerasan menggunakan senjata jenis Airgun di wilayah Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai. Berkat langkah cepat dan pendekatan damai yang dilakukan pihak kepolisian, kasus yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Peristiwa yang mengundang perhatian itu dilaporkan secara resmi ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Utara pada Rabu sore, 03 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Timur (WIT). Begitu laporan diterima, Kapolsek Morotai Utara Iptu Iksan Lampah beserta seluruh personel yang bertugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti melalui pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah itu diambil untuk segera meredam situasi serta mencegah berkembangnya keresahan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan setempat.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun Humas Polres Pulau Morotai, pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Hanter, yang juga dikenal dengan nama SP, warga Desa Bere-bere yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Sementara pihak yang dilaporkan bernama JH (56 tahun), seorang pengusaha lokal yang berdomisili sekaligus menjalankan usaha di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.

Kronologi kejadian bermula ketika JH sedang berbelanja pisang goreng dan buah mangga di kawasan Desa Kenari, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat sedang berada di lokasi, ia didatangi oleh Hanter yang kemudian menegurnya lantaran memarkirkan kendaraannya secara sembarangan sehingga dianggap mengganggu lalu lintas maupun kenyamanan warga sekitar.

Melihat kondisi Hanter yang saat itu tampak tidak stabil dan berada di bawah pengaruh minuman keras, JH sempat menjawab teguran tersebut dengan kalimat singkat menggunakan bahasa daerah, “Siapa ngana?”. Jawaban yang sebenarnya hanya berupa pertanyaan itu ternyata dirasa menyinggung hati Hanter, meskipun saat itu JH sudah berusaha menghindari perselisihan dan segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke tempat usaha sekaligus kediamannya di Desa Tanjung Saleh.

Namun, rasa kesal yang dirasakan Hanter tidak hilang begitu saja. Ia diketahui mengikuti langkah Jansen hingga sampai ke halaman tempat usaha tersebut. Di lokasi itu, suasana yang tadinya tenang berubah tegang ketika Hanter melontarkan ucapan yang bernada ancaman kepada Jansen, dengan berkata keras, “Jangan sampe kita bunuh pa ngana.”

Mendengar ancaman yang disampaikan dengan nada tinggi itu, JH yang merasa posisinya terancam pun merespons dengan nada yang tidak kalah keras, “Bikiapa ngana tra puas.” Dalam kondisi emosi dan merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Jansen kemudian bergerak mengambil senjata gas jenis Handgun atau Airgun yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat miliknya. Tanpa menembakkan peluru atau gas, ia menggunakan bagian popor senjata tersebut untuk memukul tubuh Hanter, dengan tujuan utama hanya untuk menakut-nakuti dan membuat Hanter mundur serta meninggalkan tempatnya.

Kepada pihak kepolisian saat diperiksa, Jansen menjelaskan dengan rinci bahwa senjata yang digunakannya sama sekali tidak berisi gas tekanan tinggi maupun amunisi apa pun. Tindakan itu ia ambil bukan untuk melukai secara fisik, melainkan karena rasa takut yang mendalam. Ia mengetahui riwayat Hanter yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana penikaman di masa lalu, sehingga ketika diancam oleh orang yang sedang mabuk, ia merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam.

Pihak kepolisian juga menemukan fakta penting terkait status hukum senjata tersebut. Berdasarkan pengecekan administrasi, izin penggunaan senjata Airgun milik Jansen sudah dinyatakan tidak aktif sejak tanggal 10 Oktober 2020. Senjata nomor seri 19G83089 itu awalnya dibeli pada tahun 2016 saat JH  masih menjalankan kegiatan usaha di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pada masa itu, senjata tersebut ia jadikan alat perlindungan diri mengingat ia sering kali harus membawa uang hasil usaha dalam jumlah yang cukup besar saat bepergian.

Setelah laporan diterima, tim kepolisian segera menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengajukan permintaan surat perintah pemeriksaan fisik atau visum et repertum untuk mengetahui kondisi fisik korban, serta segera mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata gas tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pada tahap pemeriksaan awal, pihak kepolisian kesulitan mendapatkan keterangan yang lengkap dan jelas dari Hanter karena ia masih belum sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol.

Oleh sebab itu, pihak Polsek Morotai Utara memutuskan untuk menunda pengambilan keterangan lengkap sekaligus menjadwalkan kembali pertemuan mediasi pada hari Kamis, 04 Juni 2026, tepat pukul 09.00 WIT, bertempat di ruang pelayanan SPKT Polsek Morotai Utara.

Pada pertemuan mediasi yang kedua itulah, suasana berjalan jauh lebih tenang. Kedua belah pihak sudah berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih. Dengan bimbingan dan arahan dari Kapolsek serta anggota kepolisian yang hadir, keduanya akhirnya mau saling membuka hati, mendengarkan penjelasan satu sama lain, serta melepaskan rasa dendam yang ada.

Hasilnya, kesepakatan damai pun berhasil dicapai. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh perselisihan ini dengan cara kekeluargaan dan mencabut segala laporan yang ada, sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan lagi. Dalam kesepakatan tersebut, JH dengan tulus menyatakan kesanggupannya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh Hanter akibat kejadian tersebut.

Sebaliknya, Hanter yang juga menandatangani kesepakatan perdamaian, berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pihak kepolisian maupun saksi-saksi bahwa ia akan mengubah perilakunya. Ia bertekad untuk tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol yang memabukkan serta berjanji tidak akan lagi membuat keributan, melakukan tindakan mengganggu ketertiban, maupun mengancam orang lain di tempat umum maupun lingkungan sekitar.

Proses mediasi yang penuh dengan kedewasaan itu resmi dinyatakan selesai pada pukul 13.40 WIT dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh rasa persaudaraan.

Menanggapi penyelesaian kasus ini, Kapolsek Morotai Utara Iptu Iksan Lampah kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa setiap perbedaan pendapat maupun perselisihan sekecil apa pun, sebaiknya selalu diselesaikan dengan cara yang baik, bicara dari hati ke hati, serta mengedepankan sikap saling menghargai dan toleransi.

“Jangan sampai hal sepele diperpanjang menjadi masalah besar karena kita tidak mampu menahan emosi. Selain itu, saya kembali mengingatkan, hindari konsumsi minuman keras. Banyak sekali kasus gangguan ketertiban hingga tindak pidana bermula dari kondisi seseorang yang tidak sadar akibat alkohol. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolsek dalam pernyataannya.

Kini, kasus tersebut sudah dinyatakan selesai secara damai, dan kedua pihak telah kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan damai seperti sediakala.

 

Humas Polres Pulau Morotai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *