KASAT BINMAS POLRES PULAU MOROTAI TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN, AJAK SOPIR DAN MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF

Blog8 Views

Humas Polres Pulau Morotai – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kasat Binmas Polres Pulau Morotai AKP Ansar Abbas turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan sambang, silaturahmi, dan pembinaan penyuluhan (Binluh) kepada para sopir dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas turut memberikan imbauan kamtibmas serta menyampaikan berbagai pesan penting terkait ketertiban sosial, kenakalan remaja, hingga aturan hukum yang berlaku di tengah masyarakat.

AKP Ansar Abbas menyampaikan bahwa pembentukan karakter generasi muda merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, generasi muda adalah aset bangsa yang nantinya akan menentukan arah dan masa depan negara, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius melalui pendidikan moral, pengawasan, dan pembinaan sejak dini.

“Pembentukan karakter generasi muda bangsa ke depan adalah tanggung jawab kita bersama. Kita wajib menyampaikan hal-hal yang baik sebagai bekal untuk mempersiapkan generasi muda, karena masa depan negara berada di pundak mereka,” ujar AKP Ansar Abbas dalam arahannya.

Selain itu, Kasat Binmas juga mengingatkan para kepala desa dan masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan pesta atau kegiatan keramaian masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pesta wajib memperoleh izin dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk pemerintah desa dan pihak kepolisian, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ansar Abbas menjelaskan bahwa pelaksanaan pesta tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana denda kategori II sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 274, dengan ancaman denda sebesar Rp10 juta.

Tidak hanya itu, Kasat Binmas juga menyoroti persoalan minuman keras (miras) yang masih menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana di lingkungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perilaku mabuk akibat konsumsi miras juga dapat dikenakan pidana denda kategori II sebesar Rp10 juta sesuai ketentuan Pasal 316 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan saling mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Semua tindakan tentu memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat dan para sopir yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung pihak kepolisian di tengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian dalam memberikan edukasi hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan harmonis di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Melalui kegiatan ini, Sat Binmas Polres Pulau Morotai berharap terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri, pemerintah desa, para sopir, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *