Kasat Reskrim Iptu Yakub Panjaitan, S.Trk Bantah Dugaan Rekayasa dan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Kasus “Minyak Kita”

Blog12 Views

Pulau Morotai- Pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Panjaitan, S.Trk, memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pemalsuan tanda tangan dalam penanganan perkara “Minyak Kita”.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya diskriminasi, rekayasa, maupun tindakan melawan hukum.
“Seluruh tahapan penanganan perkara telah dilalui secara sah sesuai prosedur, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan,” ujar Iptu Yakub Panjaitan, S.Trk.
Kasat Reskrim juga membantah tegas adanya tuduhan rekayasa BAP maupun pemalsuan tanda tangan saksi. Menurutnya, seluruh saksi diperiksa secara langsung di ruangan penyidik dan setiap keterangan dituangkan dalam BAP sesuai fakta pemeriksaan.
“Tidak ada BAP yang direkayasa. Seluruh saksi hadir langsung dalam pemeriksaan, kemudian membaca, menandatangani, dan memberikan paraf pada berkas pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik Polres Pulau Morotai bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya sehingga dapat menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *