Pulau Morotai, 23 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Daruba–Wayabula, tepatnya di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit sepeda motor, yakni sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DG 6328 QU.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara sepeda motor Honda Revo berinisial A.L. (60) meninggal dunia. Sementara pengendara sepeda motor Honda Beat berinisial D.S. (14) mengalami luka berat dan seorang penumpang berinisial D.B. (18) mengalami luka ringan. Para korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Kabupaten Pulau Morotai.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo yang dikendarai A.L. melaju dari arah yang sama. Dari arah belakang, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai D.S. dengan membonceng D.B. berusaha mendahului dari sisi kiri.
Saat melakukan manuver tersebut, sepeda motor Honda Beat menabrak bagian setang sebelah kiri sepeda motor Honda Revo. Akibat benturan, kedua kendaraan mengalami kecelakaan dan para pengendara serta penumpang terjatuh.
Petugas Satlantas Polres Pulau Morotai yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti kendaraan, mengatur arus lalu lintas, mencari dan memeriksa saksi-saksi, membuat laporan serta mengajukan permintaan visum.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait kelengkapan dan keselamatan berkendara, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan lampu belakang.
Kasat Lantas Polres Pulau Morotai IPDA Agus F. Sudarsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kecelakaan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi rambu dan aturan lalu lintas, gunakan helm SNI, lengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, serta pastikan pengendara memiliki SIM. Jangan melakukan manuver atau menyalip apabila situasi tidak aman dan berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar IPDA Agus F. Sudarsono.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengendara yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sebelum memenuhi persyaratan hukum dan keselamatan.
“Kami turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Kepada korban yang mengalami luka, kami mendoakan agar segera diberikan kesembuhan,” ungkapnya.
Satlantas Polres Pulau Morotai mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mengedepankan kehati-hatian, kewaspadaan dan etika dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


HUMAS POLRES PULAU MOROTAI










