Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, melaksanakan patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada hari Sabtu, (30/5).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bripka Samirin Abdullah bersama dengan Bripka Ode Hasanudin dan Bripka Junaidi Bayau. Sasaran operasi meliputi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun konsumsi minuman keras di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel mengamankan sebanyak enam (6) kantong minuman keras jenis cap tikus yang siap diedarkan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polsek Pulau Bacan untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, personel juga menyampaikan imbauan dan teguran keras kepada para pemuda serta masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas konsumsi maupun peredaran minuman keras, mengingat hal tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pulau Bacan Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Polsek Pulau Bacan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 30 Mei 2026_










