HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melalui Unit II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47) dan TR (39) pada Kamis, (2/7/2026), di Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sangadji Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DJ di Gang Jalan Toloko Oskar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya.
Lebih lanjut, Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara.
















