Pesta Ronggeng Dan Miras Menjadi Perhatian Polres Pulau Morotai

Morotai – Selama ini, pesta Ronggeng dan juga Miras hanya menjadi peringatan ketika terjadi masalah.

Perkelahian dalam acara pesta Ronggeng di Kabupaten Pulau Morotai sering terjadi, namun tidak pernah diproses pembuat acaranya.

Untuk membuktikan itu, Polres Pulau Morotai telah mengusut satu kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar ketertiban umum (Pesta) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tobelo, pada Jumat, 12 September 2025 yang bertempat di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Morotai.

Adapun nama Tersangka dan juga Pasal yang dilanggar: Nama Tersangka inisial FY melanggar Pasal 510 Ayat 1 (satu) KUHPidana yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.”

Adapun Putusan sidang terhadap tersangka:
Pemberian denda sebesar Rp. 400.000. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Wijayanto, S.H menyampaikan bahwa, untuk menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai, pesta Ronggeng dan Miras menjadi Perhatian penuh Polres Pulau Morotai karena biasanya yang menjadi pemicu masalah (konflik) adalah pesta Ronggeng dan Miras. Ucap Kapolres. (Selasa, 16/09/2025).

Untuk saat ini, dalam kontek izin keramaian untuk pesta Ronggeng malam tidak diberikan izin oleh Polres Pulau Morotai. Sambung Kapolres.

Setiap kegiatan pesta yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dan juga Miras, kami Polres Pulau Morotai akan tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tegas Kapolres.

Ajak Kapolres, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, mari kita jaga Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai, hindari masalah, jauhi Miras.

Untuk para orang tua, agar jaga anak-anak untuk tidak menjadi pelaku kejahatan. Tutup Kapolres. (S.S).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *