Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di bawah arahan langsung Kasubdit Gasum, AKBP. drh. Dedi Wijayanto, S.H, tim melaksanakan kegiatan rutin penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Malut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, khususnya para penumpang, yang menyebutkan adanya pengiriman minuman keras dari Manado menuju Ternate menggunakan KM. Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Kasubdit Gasum, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan setelah anggota menerima laporan tersebut, Tim Tipiring segera bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan dari kapal. Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa enam dos minuman keras jenis cap tikus, dengan total 144 botol berukuran 600 ml.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasubdit Gasum menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan miras, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Direktorat Samapta Polda Malut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 Juni 2025_