Kepolisian Resor Halmahera Utara melalui Polsek Tobelo Selatan bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal perkebunan masyarakat Desa Birinoa, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (10/9).
Kebakaran tersebut diketahui sekitar pukul 13.45 WIT setelah Kapolsek Tobelo Selatan IPTU Deny Salaka, S.H. menerima informasi adanya titik api di kawasan perkebunan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama personel piket SPKT langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Setibanya di tempat kejadian, personel mendapati satu unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) telah berada di lokasi.
Personel Polsek kemudian bersinergi dengan petugas Damkar dan masyarakat melakukan pemadaman serta pengendalian api agar tidak meluas ke lahan perkebunan lainnya.
Selain membantu proses pemadaman, personel Unit Intel Polsek Tobelo Selatan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna mengetahui kondisi lahan, identitas pemilik serta dampak kerugian akibat kebakaran.
Berdasarkan hasil pendataan, Karhutla menghanguskan sekitar 5 hektare lahan perkebunan milik tiga warga, dengan tanaman cengkeh, pala dan kelapa terdampak. Total estimasi kerugian akibat kebakaran mencapai Rp95 juta.
Berkat respons cepat dan kerja sama personel Polri bersama petugas Damkar serta masyarakat, kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.10 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA. menyampaikan bahwa kecepatan personel dalam merespons setiap laporan Karhutla menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Polri akan terus hadir dan bergerak cepat setiap menerima laporan terkait Karhutla. Penanganan di lapangan juga kami lakukan bersama instansi terkait dan masyarakat agar api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas,” ujarnya .
Ia menambahkan, upaya pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga lahan dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau melihat adanya kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan, jajaran Polda Maluku Utara bersama Polres dan Polsek jajaran akan terus meningkatkan patroli, sambang dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif menghadapi potensi Karhutla.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Semakin cepat informasi diterima dan ditindaklanjuti, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas,” pungkasnya.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 11 September 2026_













