Polres Pulau Morotai – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.625 botol minuman keras (Miras) dari Provinsi Sulawesi Utara ke Kota Ternate, Maluku Utara.
Tim Tipiring Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut tidak hanya berhasil mengamankan ribuan botol Miras, tetapi juga mengamankan dua Anak Buah Kapal (ABK) KM Aksar Saputra pada Minggu (24/3/2024).
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., telah mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan penyelundupan ribuan botol cap tikus ini dilakukan setelah pihak Dit Samapta menerima laporan dari masyarakat.
Lanjut, Miras yang dipasok dari Manado tersebut digagalkan di pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate dengan tujuan Kabupaten Kepulauan Sula.
Setelah digagalkan, dua ABK beserta barang bukti sebanyak 1.625 botol aqua berukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus tersebut langsung diamankan di Mako Ditsamapta Polda Maluku Utara.
“Pengungkapan ribuan botol Miras ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas serta melindungi generasi muda dari dampak negatif Miras”Pungkasnya.