HUMAS POLDA MALUT – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan menindak aktivitas penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (8/9/2026). Penindakan dilakukan di area perkebunan.
kegiatan yang berlangsung pukul 14.30 hingga 17.30 WIT itu dipimpin Kabag Ops AKP Sardi Duwila. Dalam penyisiran, petugas menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, beserta sekitar 700 liter bahan baku saguer. Namun, tidak ditemukan minuman keras siap edar di lokasi.
Sementara itu, tim juga menemukan dua unit bevak dan dua lingkaran bambu yang digunakan dalam proses penyulingan. Saat petugas tiba di lokasi, para pemilik diduga telah melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan.
Kemudian, petugas memusnahkan sekitar 700 liter saguer serta membongkar fasilitas penyulingan dengan merusak bagian utama alat produksi. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Di sisi lain, AKP Sardi Duwila menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan produksi dan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan.
Oleh karena itu, penyisiran akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai.

Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal dari hulu hingga hilir guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.













