POLRES PULAU MOROTAI GELAR SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM GUNA TINGKATKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PERSONEL

Pulau Morotai – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum, disiplin, serta profesionalisme personel Polri, Polres Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap) terhadap Pegawai Negeri pada Polri Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 09.30 WIT bertempat di Aula Kantor Polres Pulau Morotai, Polda Maluku Utara, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Maluku Utara, yakni Ps. Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Maluku Utara IPTU Salim Ismail, S.H., Bamin Bankum Bidkum Polda Maluku Utara BRIGPOL Ulfa Sari Usman, S.H., serta Ba Bidkum Polda Maluku Utara BRIPDA Tiara Anggriani, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., Wakapolres Pulau Morotai KOMPOL Jamaluddin, S.A.P., Kasikum Polres Pulau Morotai IPDA Munalih Fatah, S.H., Kasat Lantas Polres Pulau Morotai IPDA M. Agus F. Sudarsono, S.H., M.H., serta personel Polres Pulau Morotai yang terlibat dalam sprin kegiatan sebanyak kurang lebih 50 personel.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Maluku Utara yang hadir untuk memberikan pembekalan hukum kepada seluruh personel Polres Pulau Morotai.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut sangat penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan hukum yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh personel dapat mengikuti dengan serius dan penuh tanggung jawab sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami serta diterapkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menekan angka pelanggaran anggota di lingkungan Polres Pulau Morotai. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Ps. Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Maluku Utara IPTU Salim Ismail, S.H., dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan disiplin, kode etik profesi, serta tanggung jawab anggota dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri wajib memahami dan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kepolisian (Perpol), maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur disiplin anggota Polri agar terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Pulau Morotai masih termasuk salah satu wilayah dengan angka pelanggaran personel yang cukup tinggi dibandingkan beberapa satuan wilayah lainnya di jajaran Polda Maluku Utara.

Adapun bentuk pelanggaran yang sering ditemukan umumnya berkaitan dengan kedisiplinan, pelaksanaan tugas, sikap perilaku anggota, serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan institusi Polri.

Oleh karena itu, seluruh personel Polres Pulau Morotai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Dalam kegiatan tersebut turut dipaparkan sejumlah materi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diakhiri dengan penutupan. Pada pukul 13.00 WIT seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

 

Humas Polres Pulau Morotai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *