MOROTAI — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui jajaran Satuan Samapta dan Polsek terus mengintensifkan patroli serta razia minuman keras (miras) jenis cap tikus di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif.
Razia dilaksanakan oleh Polsek Morotai Selatan Barat di Desa Tutuhu, Polsek Morotai Utara di Desa Bido, serta Sat Samapta Polres Pulau Morotai di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Di Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIT tersebut dipimpin Kapolsek Morotai Selatan Barat IPTU Tantje Norman bersama personel.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan minuman keras jenis cap tikus dari dua penjual. Barang bukti yang diamankan dari penjual berinisial N berupa 5 kantong plastik cap tikus, sedangkan dari penjual berinisial A diamankan 12 botol ukuran sedang yang berisi cap tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Morotai Selatan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Sat Samapta Polres Pulau Morotai Unit Tipiring juga melaksanakan razia mulai pukul 15.00 WIT. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial E (67), warga Desa Sabatai Baru.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 4 botol ukuran 600 mililiter dan 1 jeriken ukuran 25 liter yang di dalamnya terdapat 11 botol cap tikus. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Razia juga dilakukan oleh Polsek Morotai Utara di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.45 WIT tersebut, personel mengamankan 5 kantong minuman keras jenis cap tikus dan membawanya ke Mako Polsek Morotai Utara.
Selain melakukan pengamanan barang bukti, personel di lapangan memberikan teguran, peringatan dan edukasi kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolres Tekankan Penindakan Sesuai Prosedur
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. mengatakan, kegiatan razia miras merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mencegah berbagai persoalan sosial yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras.
> “Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap peredaran minuman keras. Penanganannya harus dilakukan secara humanis, profesional dan tetap berpedoman pada prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan minuman keras sebagai bagian dari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
> “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Kapolres, pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Langkah pencegahan diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan, tindak kekerasan maupun persoalan sosial lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, seluruh personel juga diarahkan untuk mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan, serta tetap menghormati masyarakat.

Rangkaian patroli dan razia miras di sejumlah wilayah tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif. Barang bukti hasil penertiban telah diamankan oleh masing-masing satuan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan 🇮🇩












