Polres Pulau Morotai Kawal Humanis Aksi GAMHAS, Tujuh Tuntutan Mahasiswa Disampaikan kepada Pemerintah Daerah

Blog34 Views

Selasa, 27 Oktober 2026 | Pulau Morotai, Maluku Utara

MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Polda Maluku Utara, melaksanakan pengamanan dan pemantauan aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Sektor Unipas di Kantor Bupati Pulau Morotai, Desa Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (27/10/2026).

Aksi yang melibatkan sekitar 20 mahasiswa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian bersama unsur pengamanan terkait. Para mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan yang berkaitan dengan persoalan infrastruktur, lingkungan hidup, perdagangan, pendidikan, sengketa lahan, serta aktivitas pertambangan di Kabupaten Pulau Morotai.

Kehadiran personel Polres Pulau Morotai dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Berdasarkan hasil pemantauan, massa aksi terlebih dahulu melakukan konsolidasi di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Desa Gotalamo, sekitar pukul 10.20 WIT. Selanjutnya, pada pukul 10.38 WIT, massa bergerak menuju Kantor Bupati Pulau Morotai.

Sekitar pukul 11.20 WIT, massa tiba di lokasi dan mulai menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara, spanduk, pamflet, serta bendera organisasi.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Chris Jhon Ewi selaku koordinator lapangan, dengan sejumlah orator yakni Endi, Arbin, Diki, dan Bams.

**Mahasiswa Soroti Kerusakan Talud hingga Aktivitas Galian C**

Dalam orasinya, GAMHAS mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar segera mengambil langkah konkret terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Salah satu tuntutan utama adalah penanganan kerusakan talud pantai di Desa Midora yang menurut mahasiswa telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat akibat masuknya air laut ke kawasan permukiman.

Mahasiswa juga menyoroti kondisi infrastruktur pengaman pantai di wilayah Dokumira dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan teknis serta mengambil langkah penanganan sesuai tingkat kerusakan.

Selain itu, GAMHAS meminta pemerintah bersama instansi berwenang mengevaluasi aktivitas penggalian pasir di kawasan Pantai Sagolo. Mahasiswa menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan legalitas, kesesuaian perizinan, serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Persoalan penataan pedagang di kawasan Pasar CBD juga menjadi perhatian. Mahasiswa meminta pemerintah menyediakan fasilitas pasar yang layak, menata pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar, serta mengevaluasi pengelolaan retribusi.

Tidak hanya itu, GAMHAS turut menyuarakan kebutuhan transportasi darat bagi pelajar di wilayah Titigogoli, penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Pulau Morotai, serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

**Pemerintah Daerah Terima Aspirasi Mahasiswa**

Setelah menyampaikan orasi, sekitar pukul 12.20 WIT, perwakilan mahasiswa melanjutkan kegiatan melalui dialog atau *hearing* bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Kabupaten Pulau Morotai, Mauludin Wahab, S.Pd., Kabag Kesbangpol Kabupaten Pulau Morotai, Fahri Aziz, serta perwakilan GAMHAS.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Daerah memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan mahasiswa.

Terkait kerusakan talud di Desa Midora, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa kajian telah dilakukan dan penanganannya direncanakan pada tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kondisi anggaran serta waktu pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, mengenai aktivitas galian C, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas bersama pihak terkait.

Pada sektor perdagangan, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa penataan Pasar CBD menjadi perhatian dinas terkait. Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pungutan retribusi yang disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Mengenai transportasi pelajar di Titigogoli, Pemerintah Daerah menyatakan bahwa persoalan tersebut akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Sedangkan terkait sengketa lahan, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui forum dengar pendapat bersama DPRD dan masyarakat.

Terhadap aspirasi penolakan pertambangan, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dalam pertemuan tersebut, kegiatan pertambangan pasir besi belum beroperasi.

**Polres Pulau Morotai Kedepankan Pengamanan Humanis**

Selama kegiatan berlangsung, personel Polres Pulau Morotai bersama unsur pengamanan terkait melakukan pemantauan dan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pengamanan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi dialogis, serta penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Polres Pulau Morotai berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tidak memihak, dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekitar pukul 12.50 WIT, kegiatan dialog antara mahasiswa dan Pemerintah Daerah berakhir. Massa aksi selanjutnya meninggalkan lokasi secara tertib.

Hingga pukul 13.20 WIT, seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terpantau aman serta terkendali.

Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga suasana yang kondusif, mengedepankan musyawarah, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi **Call Center Polri 110**, yang disediakan sebagai layanan kepolisian bagi masyarakat.

 

**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**

**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *