Pulau Morotai – Komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditunjukkan melalui kegiatan patroli dan razia rutin yang dilaksanakan jajaran kepolisian hingga ke tingkat Polsek dan Polsubsektor. Sejalan dengan penegasan Kapolda Maluku Utara serta atensi Kapolres Pulau Morotai, personel Polsubsektor Morotai Timur kembali berhasil mengungkap dan memusnahkan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan pada Sabtu malam (20/06/2026).
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kapolsek Morotai Selatan memberikan Arahan Awal Pimpinan (AAP) kepada seluruh personel Polsek maupun anggota Polsubsektor yang berada di wilayah hukum Polsek Morotai Selatan. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan agar seluruh personel meningkatkan patroli dialogis, patroli cipta kondisi, serta razia terhadap peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Morotai Selatan Kompol Safrudin Jafar,S.Sos menekankan bahwa pemberantasan miras merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menekan angka kriminalitas, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai tindak pidana lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Oleh karena itu, seluruh anggota diminta melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Arahan tersebut sejalan dengan penegasan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang secara konsisten memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara. Kapolda menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas. Karena itu, seluruh jajaran Polda Maluku Utara diperintahkan untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Atensi serupa juga diberikan oleh Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., yang memerintahkan seluruh jajaran Polres hingga Polsubsektor untuk meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kapolres menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut, pada Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 21.00 WIT, personel Polsubsektor Morotai Timur melaksanakan kegiatan patroli dan razia minuman keras di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan dipimpin langsung oleh personel yang terdiri dari Aipda Rusli Musa, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras tradisional. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di sebuah kios milik warga atas nama Anton Rakumele.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu gelong berisi sekitar 25 liter minuman keras jenis Cap Tikus serta dua botol kemasan sedang yang berisi minuman serupa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh pemiliknya sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan humanis guna memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran minuman keras. Selain melakukan razia, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai Ipda Muh.Yusuf Kasim, S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan minuman keras tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pulau Morotai untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras di lingkungannya,” ujarnya.
Kegiatan patroli dan razia minuman keras tersebut berakhir pada pukul 22.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.
Polres Pulau Morotai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan kegiatan preventif lainnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang senantiasa hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Polri Untuk Masyarakat”
Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, peredaran minuman keras, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.










