Morotai | Selasa, 27 Oktober 2026
**MOROTAI** – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai menyerahkan seorang laki-laki berinisial NP kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai untuk menjalani proses rehabilitasi medis, Senin (26/10/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BNNK Pulau Morotai dan dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai sebagai tindak lanjut penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, dengan memperhatikan aspek kesehatan dan pemulihan bagi individu yang membutuhkan penanganan medis.
Kapolres Pulau Morotai, **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, melalui jajaran Satresnarkoba, terus mendorong upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, baik melalui pencegahan, penegakan hukum maupun koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba berkoordinasi dengan petugas BNNK Pulau Morotai guna memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, pihak BNNK akan menindaklanjuti penanganan terhadap yang bersangkutan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan laporan pelaksanaan tugas, seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pihak BNNK Pulau Morotai telah menerima yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak ragu mencari bantuan melalui instansi berwenang apabila terdapat anggota keluarga yang membutuhkan penanganan terkait ketergantungan narkotika.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui **Call Center Polri 110**.
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**
*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*














