Polsek Morotai Utara Gelar Razia Minuman Keras, Puluhan Liter Cap Tikus Diamankan

Blog8 Views

Kepolisian Daerah Maluku Utara terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, khususnya jenis cap tikus yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana. Atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Pulau Morotai dan jajaran Polsek di seluruh wilayah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., memerintahkan seluruh personel untuk secara aktif melaksanakan langkah-langkah preventif serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum masing-masing.

Sebagai wujud keseriusan tersebut, Polsek Morotai Utara kembali menggelar razia minuman keras pada Jumat, (5/6) kemarin. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Morotai Utara, IPDA Iksan M. Lampah, menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras jenis cap tikus.

Petugas berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam kamar mandi salah satu rumah warga. Barang bukti yang diamankan meliputi dua galon ukuran 25 liter, satu galon ukuran 5 liter, serta lima botol air mineral berisi cap tikus. Pemilik miras berinisial OB, warga Desa Sakita.

Kapolsek Morotai Utara menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan razia hingga mencapai target zero miras di wilayah hukumnya, karena miras kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas.

Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras demi keamanan lingkungan masing-masing.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *