Polsek Oba Utara Ungkap Peredaran Miras, Puluhan Kantong Cap Tikus Diamankan

Personel Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan peredaran puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dengan mengamankan dua pelaku, Sabtu (1/11) kemarin. Kedua tersangka berinisial HD dan D diamankan di lokasi proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara.

Penangkapan berawal dari kegiatan pemantauan patroli rutin personel di sekitar lokasi proyek. Kedua pelaku yang tengah berada di dalam sebuah minibus Avanza abu-abu bernomor polisi DB 1271 FC didapati membawa barang bukti berupa miras ilegal.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.I.P., M.Si., membenarkan keberhasilan operasi ini. “Berdasarkan pemeriksaan, personel kami menyita 35 kantong plastik miras jenis cap tikus yang dikemas dalam satu tas plastik besar. Miras ini diduga dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat untuk diedarkan di Sofifi,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti dan kendaraan operasionalnya telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polsek Oba Utara dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan efek jera serta menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kota Tidore Kepulauan agar tetap aman dan kondusif.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 2 November 2025_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *