Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Peredaran 113 Botol Cap Tikus, Disembunyikan di Dapur Kapal

Blog9 Views

Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan jajaran Polres Ternate. Sebanyak 113 botol Cap Tikus siap edar diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani saat menggelar razia rutin terhadap kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Senin (3/8/2026).

Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat personel piket melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Permata Obi yang tiba dari Pelabuhan Jailolo sekitar pukul 15.30 WIT.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan puluhan botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berukuran 700 mililiter yang disembunyikan di area dapur kru kapal. Seluruh botol dikemas rapi menggunakan kardus bermerek Aqua dan dilakban bening dengan tujuan mengelabui petugas.

“Sebanyak 113 botol Cap Tikus berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di wilayah Kota Ternate. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ekan.

Ia menegaskan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu akses yang rawan dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Kota Ternate. Karena itu, Polres Ternate akan terus meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap kapal penumpang maupun kapal barang yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani.

“Peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan di setiap pintu masuk akan terus kami perketat sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Menurut IPTU Ekan, keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Ternate dalam menutup ruang gerak pelaku penyelundupan barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra Kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan maupun peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu menjaga keamanan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Ternate yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkas IPTU Ekan Mukadar.

 

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 3 Agustus 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *