Sebanyak 100 kantong minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus berhasil diamankan oleh Personel Opsnal Resintel dan Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara, Sabtu (1/11) kemarin. Razia yang digelar di Pelabuhan Dufa-Dufa ini berhasil mengungkap modus penyelundupan miras melalui jalur laut tanpa adanya penanggung jawab barang.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa 100 kantong plastik bening berisi miras Cap Tikus ditemukan di dalam kapal KM Cahaya Nusantara.
“Barang bukti ini ditemukan tanpa dapat diidentifikasi pemiliknya. Diduga kuat, miras ini merupakan barang selundupan penumpang yang dibawa dari Jailolo menuju Ternate,” jelas Kasi.
Temuan ini semakin menguatkan adanya upaya peredaran miras ilegal secara terselubung. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik peredarannya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan operasi serupa. “Pengawasan di titik-titik rawan, termasuk jalur laut, akan terus kami optimalkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta membebaskan masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Ternate dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang kerap membahayakan ketertiban dan kesehatan masyarakat.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 2 November 2025_











