**MOROTAI, 11 Oktober 2026** — Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengamankan 29 botol minuman keras dalam razia di wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Minggu (11/10/2026) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam botol captikus, 14 botol bir hitam Guinness ukuran 325 mililiter, dan sembilan botol bir hitam Guinness ukuran jumbo 620 mililiter. Barang bukti tersebut ditemukan dari seorang penjual berinisial atau bernama Ghio, berusia 39 tahun, yang berdasarkan laporan petugas beralamat di kawasan Yayasan.
Razia dilaksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penertiban terhadap aktivitas penjualan minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kepolisian berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak konsumsi dan peredaran minuman keras.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pencegahan dan penertiban peredaran minuman keras ilegal menjadi bagian dari komitmen Polres Pulau Morotai dalam menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi perhatian kami karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas apabila tidak diawasi dengan baik. Saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional,” demikian draf pernyataan Kapolres yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Kapolres juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para orang tua untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan minuman keras, terutama di kalangan generasi muda.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, S.H., menegaskan bahwa razia minuman keras merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Razia ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak konsumsi minuman keras dan pentingnya menaati ketentuan hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli serta melaksanakan penertiban secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian draf pernyataan Kasat Samapta yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan harus mengedepankan tindakan humanis, persuasif, dan edukatif, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Penanganan terhadap setiap temuan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan hukum terkait minuman yang memabukkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 424 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak. Sementara itu, Pasal 316 ayat (1) mengatur ketentuan pidana denda terhadap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.
Penyampaian edukasi hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran tetap ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang relevan.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu perselisihan, perkelahian, maupun gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat melaporkannya melalui **Call Center Polri 110**.
Melalui razia dan patroli yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Pulau Morotai berkomitmen meningkatkan pemeliharaan kamtibmas serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, damai, tertib, dan kondusif.
**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**









