MOROTAI– Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) malam, petugas mengamankan sebanyak 17 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Darame dan Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIT tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran minuman keras ilegal.
Di Desa Darame, petugas mengamankan tujuh botol minuman keras dari seorang warga berinisial A (42), terdiri atas dua botol cap tikus dan lima botol minuman keras jenis akar.
Sementara itu, di Desa Gotalamo, petugas menemukan 10 botol minuman keras jenis cap tikus dari seorang warga berinisial AM (51).
Seluruh minuman keras yang diamankan dikemas dalam botol berukuran 600 mililiter, dengan total volume mencapai 10,2 liter.
**Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.,** menegaskan bahwa razia minuman keras merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, terutama tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Kami terus mengoptimalkan kegiatan kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pulau Morotai. Langkah ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” ujar Kapolres
Kapolres juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap kegiatan kepolisian agar penegakan hukum berjalan seiring dengan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kami mengedepankan tindakan yang humanis, persuasif, dan profesional. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Keamanan Morotai merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Sementara itu, **Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, S.H.,** menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.
“Personel Unit Tipiring melaksanakan razia secara terarah dengan mengedepankan tindakan preventif dan edukatif. Dari dua lokasi yang diperiksa, petugas berhasil mengamankan 17 botol minuman keras berbagai jenis,” jelasnya
Menurutnya, selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan minuman keras serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa penyalahgunaan minuman keras dapat memicu perkelahian, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum. Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan sesuai situasi kamtibmas di lapangan,” lanjutnya.
Razia tersebut melibatkan empat personel Sat Samapta, yakni Brigpol Harjuno H. Prasetyo, Bripda Muh. Aril, Bripda Sandi Permadi, dan Bripda Richard B. M. Patty.
Selama pelaksanaan kegiatan, personel tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta mengutamakan keselamatan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun gangguan kamtibmas dapat menyampaikan informasi kepada kantor polisi terdekat atau melalui **Call Center Polri 110**.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah pelaksanaan razia dilaporkan aman dan kondusif.
**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**

**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**















