MOROTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai kembali mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang digelar di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu (31/10/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 kemasan minuman beralkohol berbagai jenis dari dua lokasi berbeda.
Razia yang dimulai pukul 23.00 WIT tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Pulau Morotai, AIPDA Syamsul B. Lapiru, bersama sejumlah personel. Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, kekerasan, serta gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, sekitar pukul 23.10 WIT, petugas mendatangi salah satu rumah warga di Desa Darame yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 9 kantong plastik minuman keras tradisional jenis cap tikus, 5 botol plastik berukuran sedang berisi cap tikus, serta 11 botol bir merek Bintang.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.40 WIT, petugas bergerak menuju rumah warga lainnya yang masih berada di Desa Darame. Dari lokasi kedua, polisi kembali mengamankan 5 botol plastik berukuran sedang berisi minuman keras tradisional jenis akar.
Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 30 kemasan, terdiri atas 14 kemasan cap tikus, 11 botol bir, dan 5 botol minuman keras tradisional jenis akar.
Dua warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras tersebut masing-masing berinisial JDH (65) dan Y (55). Seluruh barang hasil razia diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa razia minuman keras merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, tindakan kekerasan, hingga tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kegiatan razia akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudho, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan razia dilaksanakan secara terarah dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
“Razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Dari dua lokasi yang diperiksa, anggota berhasil mengamankan puluhan kemasan minuman beralkohol berbagai jenis,” jelasnya.
Menurut Kasat Resnarkoba, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, pemeriksaan sesuai prosedur, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami tidak ingin peredaran minuman keras menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan, terutama pada lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Kami juga mengharapkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tambahnya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel Satresnarkoba kembali ke Markas Polres Pulau Morotai pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIT. Selama pelaksanaan razia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terpantau aman serta terkendali.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka mencegah penyakit masyarakat, menekan potensi kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun potensi gangguan keamanan lainnya dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI









