Respon Cepat Polda Malut, Puluhan Botol Miras Ilegal Berhasil Diamankan

Polda Maluku Utara terus gencar memberantas peredaran minuman Keras (miras) ilegal. Pada Kamis (13/2/2025), Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate.

Dipimpin Aipda Rusdi Umabaihi, tim bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas perdagangan minuman keras.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.

“Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti miras ilegal,” ujar kabid dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, empat Jerigen ukuran 25 liter, serta dua kantong plastik dengan volume masing-masing 10 liter.

Lebih lanjut, Miras tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup kabid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *