Sat Lantas Polres Pulau Morotai Laksanakan Giat Sosialisasi Dan Penindakan Kendaraan OVER DIMENSI OVER LOAD (ODOL)

Morotai – Overload over dimensi (ODOL) artinya kondisi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi batas berat (overload) dan/atau dimensi fisik (panjang, lebar, tinggi) yang diizinkan peraturan, menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan, hingga gangguan lalu lintas, serta memiliki sanksi hukum bagi pelanggar.

Berkaitan dengan itu, melalui Operasi Keselamatan Kieraha 2026 ini, Anggota Sat Lantas Polres Pulau Morotai melaksanakan giat sosialisasi dan penertiban kepada pengendara mobil Truck tentang aturan dan tata tertib berlalu lintas, serta ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut agar tidak melebihi daya angkut maupun pemuatan yang sudah di tetapkan, Merubah tipe Ranmor, Merakit, Memodifikasi, Tidak Over Dimensi Over load (ODOL) yang dapat menggangu keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pengguna jalan lainnya.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H menyampaikan bahwa, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan tata tertib berlalu lintas, bahwa kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) adalah sebuah tindak kejahatan di jalan raya, serta guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan  kendaraan yang Over Dimensi Over Load ( ODOL) guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib, baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Ucap Kapolres di ruangan kerjanya. (Selasa, 10/01/2026).

Semoga melalui sosialisasi ini, para pengendara dapat memahami serta mematuhi tata cara berlalulintas, demi keselamatan diri sendiri dan keluarga di jalan raya. Tutup Kapolres. (S.S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *