
Pulau Morotai – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Sat Samapta Polres Pulau Morotai melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas kepada pemilik tempat pembuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIT, bertempat di ruang kerja Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima barang bukti berupa 1 (satu) buah alat sensor kecil dan 1 (satu) buah kapak yang sebelumnya ditemukan saat pelaksanaan razia minuman keras pada tanggal 13 Mei 2026 di Desa Daeo.
Selain penyerahan barang bukti, Kasat Samapta bersama personel turut memberikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas kepada pemilik tempat pembuatan minuman keras jenis cap tikus agar tidak lagi melakukan aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Sebagai bentuk komitmen dan kesadaran hukum, pemilik tempat pembuatan cap tikus juga membuat surat pernyataan yang berisi beberapa poin penting, di antaranya:
Bersedia dan berjanji tidak akan memproduksi, mengedarkan, menjual maupun menyimpan minuman keras jenis cap tikus ataupun minuman keras ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Memahami bahwa produksi dan peredaran minuman keras ilegal merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terbukti melanggar pernyataan tersebut, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku serta menerima segala konsekuensi hukum.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan berjalan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi dan razia minuman keras sebagai bentuk komitmen Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus yang dinilai menjadi salah satu akar penyebab terjadinya berbagai tindak kriminalitas di wilayah Pulau Morotai.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar dapat beralih dari pembuatan minuman keras jenis cap tikus menuju usaha yang lebih legal dan produktif, seperti pembuatan gula aren, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara yang aman serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku










