Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali menunjukkan kinerja optimal dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat, (17/7) kemarin, tim berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di kantor jasa pengiriman JNE yang terletak di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama empat personel Satresnarkoba, yaitu Bripka R. Dodi Kharie, S.H., Bripka Edyanto, Brigpol Muh. Rifai Majid, S.H., dan Bripda Subandi A. Rahman.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ekspedisi menuju Desa Lelilef Sawai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak manajemen jasa pengiriman. Ketika terduga pelaku datang untuk mengambil paket, petugas melakukan tindakan cepat dengan mengamankan yang bersangkutan sebelum paket tersebut diserahkan kepadanya,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap paket serta penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.E.L. (22 tahun), warga Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, beserta sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi cairan yang diduga narkotika golongan I jenis cairan sintetis dengan berat bruto 59,22 gram (volume 60 ml), satu sachet plastik bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 54,70 gram, satu buku kertas tembakau, satu unit telepon genggam Realme C15 warna biru laut, dan satu plastik pembungkus berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan dipesan melalui media sosial secara daring. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman menyeluruh, meliputi penelusuran asal-usul barang, pemetaan jaringan peredaran, serta koordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat secara ilmiah dan akurat.
Di akhir pernyataannya, Kapolres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Ia juga menegaskan komitmen Polres Halteng untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkoba,” tegas Kapolres.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 18 Juli 2026_













