Morotai, 8 September 2026 — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Gerai Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Selasa (8/9/2026), bertempat di Aula Hotel Molokai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIT tersebut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, instansi terkait, organisasi nelayan, penyuluh kelautan dan perikanan, serta para pemilik rumpon dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Djunaidi Rais, S.Pd., M.Si., Kabid PRL DKP Provinsi Maluku Utara Abdulah Soleman, perwakilan DKP Kabupaten Pulau Morotai, Kantor Pelabuhan Daruba, Dinas Perhubungan, DLH, SKPT Morotai, LPPL Sorong, Bappeda, PTSP Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pulau Morotai serta para pemilik rumpon.
Dalam sambutannya, Kabid PRL DKP Provinsi Maluku Utara Abdulah Soleman menekankan pentingnya pemilik rumpon memahami sekaligus memenuhi ketentuan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut.
Ia menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat yang telah membuat dan mengoperasikan rumpon, namun belum memahami proses dan kewajiban perizinannya.
Menurutnya, setiap kegiatan pemanfaatan ruang, baik di darat maupun di laut, harus memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Banyak teman-teman yang tahu membuat rumpon, tetapi belum mengetahui bagaimana mengurus izin rumpon. Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memahami tata cara perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penempatan rumpon tidak dilakukan secara sembarangan. Penempatan harus memperhatikan tata ruang laut dan keberadaan rumpon maupun aktivitas pengguna ruang laut lainnya agar tidak menimbulkan konflik serta mengganggu aktivitas masyarakat di perairan Morotai.
Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan pengertian KKPRL dan PBBR, kewenangan perizinan berdasarkan wilayah laut, hingga mekanisme pendaftaran melalui sistem OSS.
Peserta juga diinformasikan mengenai persyaratan pendaftaran, antara lain alamat email, nomor telepon aktif, KTP dan NPWP. Dalam penyampaian materi, dijelaskan pula bahwa proses pengurusan layanan perizinan tersebut pada prinsipnya tidak dipungut biaya untuk layanan yang memang dinyatakan gratis sesuai ketentuan.
Materi selanjutnya membahas kebijakan penataan ruang laut di wilayah Provinsi Maluku Utara, pemanfaatan ruang laut dalam KKPRL, bangunan laut, instalasi, reklamasi, olah gerak, perizinan berusaha, serta profil perizinan KKPRL di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, peserta memperoleh informasi mengenai kondisi ruang laut di sekitar perairan Morotai, termasuk keberadaan kabel dan jaringan di laut serta sebaran rumpon di sekitar kawasan konservasi.
Narasumber lainnya juga menjelaskan landasan yuridis KKPRL, alur permohonan, berbagai kendala dalam proses pengurusan, serta mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan layanan pembayaran KKPRL.
Sementara itu, materi dari LPPL Sorong membahas laut sebagai ruang ekonomi, sosial dan ekologi, berbagai isu pemanfaatan ruang laut, landasan yuridis penyelenggaraan penataan ruang laut, pendaftaran persetujuan KKPRL melalui OSS, pendaftaran konfirmasi KKPRL melalui E-SEA, PNBP PKKPRL, alur penerbitan persetujuan KKPRL hingga dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses permohonan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi, khususnya terkait pengurusan izin rumpon dan pemanfaatan ruang laut.
Setelah rangkaian sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Gerai Layanan PKKPRL, sehingga masyarakat dan pemilik rumpon dapat memperoleh informasi serta pelayanan secara langsung terkait proses administrasi perizinan.
Polres Pulau Morotai turut melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIT. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha kelautan, khususnya pemilik rumpon di Kabupaten Pulau Morotai, semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelestarian ekosistem laut.
Humas Polres Pulau Morotai














