
Pulau Morotai – Team Cobra Moro Polres Pulau Morotai melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) jenis cap tikus serta pemusnahan di lokasi pembuatan miras pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 15.00 WIT, bertempat di Desa Daeo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto, SH., M.H. Sebelum pelaksanaan razia dimulai, Kasat Samapta terlebih dahulu memimpin apel dan memberikan arahan terkait cara bertindak di lapangan kepada personel Team Cobra Moro agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan memperoleh hasil maksimal.
Dalam pelaksanaan razia, personel berhasil menemukan tempat pembuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa:
20 jerigen ukuran 25 liter berisi saguer yang langsung dimusnahkan di tempat.
3 jerigen ukuran 30 liter berisi minuman keras jenis cap tikus yang diamankan ke Mako Polres Pulau Morotai sebagai barang bukti. Sementara itu, pemilik tempat pembuatan miras tersebut masih dalam penyelidikan karena melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kegiatan razia miras ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara dalam memberantas peredaran minuman keras yang menjadi salah satu akar permasalahan terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, SH agar jajaran Polres Pulau Morotai secara rutin melaksanakan razia, pemberantasan serta pemusnahan minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Pulau Morotai mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun tempat pembuatan minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.











