Pulau Morotai — Upaya Polres Pulau Morotai menekan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan secara berkelanjutan. Jajaran Polsek Morotai Utara kembali menggelar patroli dan razia di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (25/9/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIT tersebut menyasar tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras jenis cap tikus. Dalam kegiatan itu, personel Polsek Morotai Utara menemukan dan mengamankan lima botol air mineral berisi minuman keras jenis cap tikus.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut. Selain melakukan penyitaan, personel juga memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras.
Petugas mengingatkan bahwa peredaran miras dapat menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan. Karena itu, kepolisian mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli, razia, edukasi, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Pulau Morotai.
«“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Polres Pulau Morotai akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.»
Sementara itu, Kapolsek Morotai Selatan Barat Iptu Ronal Tail, S.H., mengatakan pemberantasan miras membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
«“Kami terus melakukan patroli, sambang dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Apabila ditemukan adanya peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ronal Tail.»
Jajaran Polres Pulau Morotai juga terus menyosialisasikan ketentuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Masyarakat diingatkan untuk memahami ketentuan hukum terkait minuman atau bahan yang memabukkan, termasuk ketentuan dalam Pasal 424 KUHP mengenai perbuatan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak.
Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai Ipda Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si., mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
«“Kami mengimbau seluruh masyarakat Pulau Morotai agar bersama-sama membantu Polres Pulau Morotai dalam memberantas peredaran minuman keras. Jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah gangguan keamanan sejak dini,” imbaunya.»
Menurutnya, pemberantasan miras membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu petugas melakukan langkah pencegahan maupun penanganan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum.
Razia di Desa Tanjung Saleh berakhir sekitar pukul 16.00 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.

Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan patroli dan razia terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif, dengan mengedepankan pendekatan preventif, humanis dan penegakan hukum secara profesional.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
POLRI UNTUK MASYARAKAT
















