Morotai — Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali menggelar razia minuman keras (miras) jenis captikus di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran peredaran miras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 23.00 WIT hingga selesai, sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran dan konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Razia dilaksanakan oleh personel Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai, yakni Brigpol Harjuno H. Prasetyo, Bripda Muh. Aril, dan Bripda Sandi Permadi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel menyasar sejumlah penjual minuman keras jenis captikus serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Selain melakukan langkah pencegahan, personel juga mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan di lapangan. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif konsumsi minuman keras serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila penggunaannya mengganggu ketertiban umum atau melibatkan pihak yang dilindungi oleh hukum.
Personel turut menyampaikan edukasi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai pemberian minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk serta pemberian minuman beralkohol kepada anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
«“Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam pelaksanaannya, personel harus tetap mengedepankan tindakan humanis, profesional, proporsional, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras karena selain dapat membahayakan diri sendiri, konsumsi miras juga berpotensi menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Morotai agar tetap aman dan kondusif. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran miras dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” tambahnya.»
Dalam setiap pelaksanaan tugas, personel Sat Samapta juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan, bertindak berdasarkan prosedur, serta memperhatikan arahan dan atensi pimpinan guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik saat melaksanakan tugas maupun di luar kedinasan.
Kegiatan razia berakhir dalam keadaan aman, tertib, terkendali, dan kondusif.
Polres Pulau Morotai akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara terukur sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Humas Polres Pulau Morotai
PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan










