MOROTAI — Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali menjadi sasaran penertiban jajaran Polres Pulau Morotai. Dalam patroli dan razia yang digelar Senin (28/9/2026), polisi mengamankan sedikitnya 27 kemasan miras dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Rangkaian penertiban tersebut dilakukan Polsek Morotai Selatan, Polsek Morotai Utara, dan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai. Kegiatan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Cap Tikus.
Di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, personel Polsek Morotai Selatan menemukan 10 kantong plastik dan 2 botol kemasan berisi Cap Tikus. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Morotai Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, polisi mengamankan 7 botol kemasan Aqua berisi Cap Tikus dari seorang penjual berinisial A. Petugas juga memberikan teguran, peringatan serta imbauan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan penjualan miras.
Penertiban berlanjut di wilayah Wawama. Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai mengamankan 8 botol berukuran 600 mililiter berisi Cap Tikus dari seorang penjual berinisial R.L., 41 tahun.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. mengatakan, penertiban miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
«“Kami terus melakukan langkah preventif dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Personel di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun apabila ditemukan pelanggaran, akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»
Sementara itu, PS. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa kegiatan razia tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran dan konsumsi miras.
«“Kami mengedepankan tindakan humanis, persuasif dan edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.»
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Untuk laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Selama seluruh rangkaian patroli dan razia berlangsung, situasi aman, lancar dan terkendali.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
POLDA MALUKU UTARA

Polri untuk Masyarakat | PRESISI











