Upaya Polres Halmahera Selatan dalam memberantas produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan. Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menyisir kawasan perkebunan di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.Hi., menemukan tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis Cap Tikus.
Setelah memastikan keberadaan lokasi tersebut, personel kemudian melakukan pembongkaran sekaligus pemusnahan terhadap tempat penyulingan beserta sejumlah peralatan dan bahan yang ditemukan di lokasi.
Dari tiga lokasi penyulingan, petugas memusnahkan 3 unit bevak, 3 unit lingkaran bambu, serta 10 jeriken berkapasitas 5 liter yang digunakan dalam aktivitas produksi miras.
Selain peralatan, petugas juga menemukan dan memusnahkan bahan baku serta minuman keras siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 170 liter saguer dan 35 liter Cap Tikus siap edar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 liter saguer ditemukan langsung di lokasi penyulingan, sementara 50 liter lainnya berada di dalam jeriken.
Dengan demikian, total bahan baku saguer yang berhasil dimusnahkan mencapai 170 liter, ditambah 35 liter Cap Tikus siap edar.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik ataupun pengelola tempat penyulingan. Diduga, mereka telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan personel.
Meski demikian, tindakan tetap dilakukan dengan memusnahkan seluruh fasilitas dan bahan yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus dilakukan secara rutin, termasuk dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran miras.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras serta menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan,” ujar Ipda Hermansyah.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal.
Warga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran Cap Tikus di wilayahnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran miras. Setiap informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 19 Agustus 2026
















