PULAU MOROTAI – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara dengan baik, Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring kembali melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan razia ini digelar pada Sabtu malam, 31 Mei 2026, dimulai pukul 20.04 WIT hingga selesai, dengan menyasar titik-titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat penjualan dan peredaran minuman beralkohol tradisional tersebut.
Operasi ini merupakan langkah nyata dan preventif kepolisian untuk menekan angka penyebaran barang berbahaya yang selama ini dinilai sebagai salah satu pemicu utama terjadinya berbagai gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan, konsumsi miras secara berlebihan dan tidak terkontrol bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, namun juga menjadi akar masalah timbulnya perkelahian massal, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran hukum dan tindak pidana lainnya yang meresahkan warga.
Berdasarkan pelaksanaan di lapangan, petugas kepolisian berhasil melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa 3 kantong berisi miras jenis cap tikus dari tangan seorang warga yang kedapatan menjual barang tersebut di wilayah Desa Darame. Terkait kejadian ini, petugas juga melakukan pengamanan terhadap tersangka penjual dengan identitas sebagai berikut:
Inisial : Ma
Umur : 37 Tahun
Agama : Kristen
Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai
Barang Bukti : 3 (tiga) kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus
Kepolisian Polres Pulau Morotai menegaskan kembali pesan penting melalui slogan yang diusung, yaitu “3 botol miras cap tikus dapat menimbulkan 30 tindak kriminal”. Slogan ini bukan sekadar ungkapan, melainkan bentuk edukasi dan peringatan keras kepada seluruh elemen masyarakat mengenai dampak berantai yang ditimbulkan dari peredaran barang tersebut. Pengalaman di lapangan membuktikan, sebagian besar kasus gangguan kamtibmas berawal dari pengaruh alkohol yang menyebabkan seseorang kehilangan kendali diri, meningkatkan perilaku agresif, hingga berani melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Selain berfokus pada penindakan dan pengamanan barang bukti, tim pelaksana razia juga menyisipkan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada warga yang ditemui di lokasi. Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci mengenai aturan hukum terbaru yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang kini memperketat pengawasan dan sanksi terkait peredaran, penjualan, maupun konsumsi minuman keras.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diingatkan kembali mengenai ancaman hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
1. Berdasarkan Pasal 424 Ayat (1) KUHP Baru, setiap orang yang menjual, menyuguhkan, atau memberikan minuman keras kepada orang lain yang diketahui sedang dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sanksi diperberat menjadi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun jika minuman keras tersebut diberikan atau dijual kepada anak di bawah umur.
2. Berdasarkan Pasal 316 Ayat (1) KUHP Baru, setiap orang yang berada di tempat umum dalam keadaan mabuk, lalu melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, keselamatan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kegiatan penindakan dan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh personel Unit Tipiring dengan melibatkan anggota antara lain: Brigpol Harjuno Hadi Prasetyo, Bripda Muh Aril, Bripda Richard B.M Patty, dan Bripda Sandi Permadi.
Dalam setiap langkah tugas di lapangan, seluruh personel selalu diingatkan untuk berpegang teguh pada prinsip pendekatan humanis, persuasif, serta profesional. Seluruh tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mengutamakan etika pelayanan, serta menjunjung tinggi sikap santun dan beradab dalam melakukan pembinaan maupun penegakan hukum terhadap masyarakat. Pimpinan juga terus menekankan agar setiap anggota senantiasa berhati-hati dan disiplin, baik saat menjalankan tugas maupun di luar jam kedinasan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak citra institusi kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polres Pulau Morotai kembali menyampaikan imbauan serius kepada seluruh warga masyarakat, pemilik usaha, maupun pengelola tempat keramaian untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan cara tidak lagi memperjualbelikan, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Hingga kegiatan razia dan sosialisasi selesai dilaksanakan, situasi di lokasi maupun wilayah sekitar terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya hambatan maupun gangguan berarti.
Polres Pulau Morotai terus berkomitmen menerapkan konsep PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap pelayanan dan penegakan hukum, demi mewujudkan keamanan yang sesungguhnya bagi masyarakat.
Sie Humas Polres Pulau Morotai
Tanggal: 31 Mei 2026












