Bentuk Komitmen Berantas Perusak Laut, Ditpolairud Polda Malut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti _Illegal Fishing_ ke DKP

Blog10 Views

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang (cantrang) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Penyerahan dilakukan pada Kamis (4/6) lalu, di Pelabuhan Pelelangan Ikan Panambuang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang nelayan bernama Arwan Darime, warga Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Tersangka diamankan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, pada akhir Mei 2026 saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, S.I.K, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berlanjut pada pelanggaran administratif di bidang perikanan, sehingga kewenangan penindakannya dilimpahkan kepada instansi teknis terkait.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam proses pelimpahan ini meliputi 100 meter selang kompresor, 8 buah drakor/regulator, 10 buah kacamata selam, dan 1 set/unit jaring kalase. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa 2 unit longboat, 2 unit mesin tempel 40 PK, dan 3 unit kompresor angin tidak dibawa dalam proses penyerahan ini.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh Kepala UPTD BP3D Wilayah-V Bacan, Fahrudin Hadji, S.Pi., M.Si, di Kantor Pelabuhan Pelelangan Ikan Panambuang. Dalam penyerahan tersebut, turut hadir personil Intelair Subdit Gakkum serta awak Kapal KP.XXX-2006 yang mengawal proses pengiriman tersangka dan barang bukti dari Pulau Obi.

Tersangka dan seluruh barang bukti dinyatakan dalam keadaan sehat, baik, lengkap, dan aman berdasarkan Surat Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Nomor : B/101/VI/2026/Dit Polairud tanggal 2 Juni 2026.

Dirpolairud menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polairud Polda Malut dalam memberantas praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut di wilayah Maluku Utara.

“Penggunaan cantrang dan alat tangkap sejenis sangat berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang perikanan,” tegasnya.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 29 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *