Bhabinkamtibmas gencar laksanakan sambang, himbauan dan sosialisasi surat edaran Bupati Pulau Morotai terkait batasan waktu pesta dan keramaian masyarakat

Pelayanan16 Views

Pulau Morotai – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib dan kondusif, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pulau Morotai terus menggencarkan kegiatan sambang, himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang penetapan batasan waktu pelaksanaan pesta dan keramaian masyarakat lainnya.

Pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di RT 02 Desa Hino, Bhabinkamtibmas Desa Buho-Buho Bripka Elmos E. Pagaya melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada tuan rumah Bapak Hengki Punyia beserta keluarga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan pada pukul 09.00 WIT dan direncanakan akan dilanjutkan dengan pesta ronggeng pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Elmos E. Pagaya bersama Kepala Desa Hino menyampaikan secara langsung kepada pihak keluarga penyelenggara hajatan bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Pulau Morotai, pelaksanaan pesta atau hiburan pada malam hari tidak diperbolehkan. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar tidak melaksanakan pesta ronggeng pada malam hari guna menghindari potensi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat dan tokoh pemuda agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama pelaksanaan acara berlangsung sehingga situasi tetap aman, nyaman dan kondusif.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di RT 07 Desa Daruba, Bhabinkamtibmas Desa Daruba Bripka Nurdin Karim juga melaksanakan kegiatan sambang, himbauan dan sosialisasi terkait larangan pelaksanaan pesta malam hari kepada tuan rumah Bapak Sofyan Boba beserta keluarga yang akan melaksanakan acara pernikahan pada Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 20.00 WIT dan direncanakan dilanjutkan dengan pesta ronggeng pada malam hari.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Nurdin Karim menyampaikan kepada pihak penyelenggara hajatan agar terlebih dahulu mengurus surat izin keramaian sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Pulau Morotai, pelaksanaan pesta atau hiburan pada malam hari tidak diperbolehkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Daruba juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pesta ronggeng pada malam hari serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan desa agar tetap aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan masyarakat berlangsung.

Kasat Binmas Polres Pulau Morotai AKP Ansar Abbas menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat hingga ke desa-desa.

“Bhabinkamtibmas akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, himbauan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar AKP Ansar Abbas.

Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Morotai tetap aman, damai dan kondusif.

❇️ PRESISI ❇️

PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS, TRANSPARANSI BERKEADILAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *