PULAU MOROTAI, MALUKU UTARA — Polres Pulau Morotai melalui Sat Samapta dan jajaran Polsek terus menggencarkan patroli serta razia minuman keras (miras) jenis cap tikus di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia yang dilaksanakan sejak siang hingga sore hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras jenis cap tikus.
Dari kegiatan Sat Samapta Polres Pulau Morotai Unit Tipiring, petugas mengamankan 11 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus dari seorang warga berinisial N (49) di Desa Gotalamo.
Sementara itu, personel Subsektor Morotai Timur melaksanakan razia di Desa Sambiki Baru. Petugas menemukan 1 galon berukuran 20 liter dan 2 galon berukuran 5 liter miras jenis cap tikus, dengan total 30 liter.
Razia juga dilakukan oleh personel Polsek Morotai Utara di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1 galon berukuran 5 liter miras jenis cap tikus dari seorang penjual berinisial I.
Dengan demikian, berdasarkan volume yang tercatat, jajaran Polres Pulau Morotai mengamankan sedikitnya 35 liter miras jenis cap tikus, ditambah 11 kantong plastik yang diamankan Sat Samapta yang volumenya tidak disebutkan dalam laporan.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus menjadi perhatian jajaran Polres Pulau Morotai.
«“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel agar dalam menjalankan tugas tetap mengedepankan sikap humanis, profesional dan sesuai prosedur.
«“Setiap tindakan di lapangan harus berdasarkan prosedur. Personel harus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat dan tetap memperhatikan setiap atensi pimpinan,” ujarnya.»
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan teguran, peringatan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para penjual miras, agar menghentikan aktivitas penjualan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polres Pulau Morotai juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai pemberian atau penjualan minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan dan ditangani sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku. Dalam kegiatan di Desa Sambiki Baru, barang bukti yang ditemukan dilaporkan telah dimusnahkan di tempat.
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan razia miras yang dilaksanakan jajaran Polres Pulau Morotai pada Sabtu (29/8/2026) berlangsung aman, lancar dan kondusif.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan 🇮🇩










