MOROTAI, 12 Oktober 2026 — Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) memusnahkan tiga lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di kawasan perkebunan Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (12/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 6,5 liter Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIT, dipimpin Kanit Tipiring Sat Samapta, Brigpol Harjuno Hadi Prasetyo, bersama Briptu Ifzal Idris, Bripda Muh. Aril, dan Bripda Sandi Permadi.
Operasi diawali dengan penyisiran kawasan perkebunan sekitar pukul 13.10 WIT. Pada pukul 13.55 WIT, petugas menemukan lokasi produksi pertama beserta bahan baku air nira atau saguer yang disiapkan untuk diolah menjadi miras. Pemilik lokasi tersebut tidak ditemukan saat petugas melakukan pencarian.
Petugas kemudian memusnahkan tempat produksi beserta bahan bakunya dan melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 15.06 WIT, petugas menemukan lokasi produksi kedua dan mendapati seorang pemilik sedang mengolah miras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu jerigen berisi 5 liter Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.
Penyisiran berlanjut hingga pukul 15.38 WIT. Petugas kembali menemukan lokasi produksi ketiga dengan seorang pemilik yang sedang melakukan pengolahan miras. Dari lokasi ini, diamankan satu botol Cap Tikus berukuran 1,5 liter.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan **6,5 liter miras jenis Cap Tikus** yang terdiri atas satu jerigen berisi 5 liter dan satu botol berisi 1,5 liter. Petugas juga memusnahkan tiga lokasi produksi beserta peralatan pendukung dan bahan baku pembuatan miras.
Dalam kegiatan tersebut, dua pemilik lokasi produksi didata dengan inisial F (40) dan A (38), yang keduanya berdomisili di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Sementara itu, pemilik satu lokasi produksi lainnya belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selain melakukan razia, personel Sat Samapta memberikan imbauan kepada para pemilik agar menghentikan kegiatan produksi miras. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi serta peredaran miras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Langkah tersebut sejalan dengan atensi Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., agar jajaran kepolisian meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah produksi dan peredaran miras ilegal. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas dapat segera melapor melalui **Call Center Polri 110**.
Melalui kegiatan penertiban dan edukasi yang berkelanjutan, Polres Pulau Morotai berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT

**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**









