MOROTAI, 12 Oktober 2026— Komitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polres Pulau Morotai. Kali ini, personel Polsek Morotai Selatan mengamankan **10 kantong plastik minuman keras tradisional jenis Cap Tikus** dalam patroli dan razia di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (12/10/2026), pukul 15.00 WIT.
Kegiatan yang dilaksanakan Piket Siaga Shift B tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketenteraman warga.
Razia melibatkan tiga personel, yakni Bripka Sugianto Mangoda, Brigpol Ismith Gailea, dan Bripda Awen Hard Dadi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 10 kantong plastik Cap Tikus sebagai hasil penertiban di wilayah hukum Polsek Morotai Selatan.
Langkah ini sejalan dengan atensi Kapolda Maluku Utara, **Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H.**, agar seluruh jajaran kepolisian meningkatkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas serta mengoptimalkan kehadiran personel di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, penertiban, dan pendekatan humanis guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.
Kapolres Pulau Morotai **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, menegaskan bahwa perang melawan peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pulau Morotai. Patroli dan razia akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan, disertai penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Polres Pulau Morotai juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari memberikan informasi, menjaga lingkungan, hingga mengingatkan anggota keluarga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
**Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal atau potensi gangguan kamtibmas dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110.** Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian sesuai kebutuhan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Pulau Morotai berkomitmen mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Selama kegiatan patroli dan razia berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
**Polisi Bersama Masyarakat.**









