Cegah Karhutla, Polres Pulau Morotai Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Panas dan Kering

POLRES PULAU MOROTAI — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di berbagai wilayah.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api.

“Jangan menunggu kebakaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Jangan membakar lahan, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan melakukan pembakaran sampah yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.

Menurutnya, kondisi lingkungan yang kering dapat menyebabkan api dengan cepat membesar dan merambat, terutama pada kawasan yang ditumbuhi semak, alang-alang, rumput kering maupun vegetasi lainnya.

Polres Pulau Morotai mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun aktivitas lainnya. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan, lahan kering maupun lokasi yang mudah terbakar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Api yang awalnya kecil dapat dengan mudah menyebar apabila berada di lingkungan yang kering dan berangin.

“Api kecil dapat menjadi bencana besar. Karena itu, apabila masyarakat melihat titik api atau mengetahui adanya kebakaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian, pemerintah desa, atau instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” lanjut Kapolres.

Polisi Tingkatkan Kewaspadaan dan Edukasi

Sebagai langkah pencegahan, jajaran Polres Pulau Morotai juga mengajak seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk berperan aktif melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.

Personel di lapangan diharapkan melakukan pemantauan terhadap kawasan yang memiliki potensi terjadinya Karhutla, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait apabila ditemukan adanya titik api.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kebakaran.

Ada Konsekuensi Hukum

Polres Pulau Morotai juga menegaskan bahwa tindakan membakar lahan atau menyebabkan kebakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada proses hukum.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 98 dan Pasal 99, mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, berdasarkan KUHP nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 308 mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman dapat mencapai 12 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian, dapat mencapai 15 tahun.

Karena itu, Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk tidak menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan sederhana yang tanpa konsekuensi.

Segera Laporkan Jika Menemukan Titik Api

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar segera mengambil langkah apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pulau Morotai untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar lahan, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan segera laporkan apabila menemukan titik api. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan maupun kejadian kebakaran melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Kepolisian terdekat.

Polres Pulau Morotai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, pemantauan, edukasi serta penanganan secara cepat terhadap setiap potensi Karhutla demi mewujudkan Pulau Morotai yang aman, nyaman, dan bebas dari bencana kebakaran.

 

“CEGAH KEBAKARAN SEBELUM TERJADI. API KECIL DAPAT MENJADI BENCANA BESAR.”

 

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *