Morotai, 25 Agustus 2026 — Kepolisian Resor Pulau Morotai melalui Satuan Samapta dan jajaran Polsek secara serentak terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kegiatan razia dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2026, mulai siang hingga sore hari dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di wilayah Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, Morotai Timur serta wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif, sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras.
Hasil Razia Miras
Berdasarkan rekapitulasi laporan dari Satuan Samapta Polres Pulau Morotai dan jajaran Polsek, dalam kegiatan razia tersebut berhasil diamankan minuman keras jenis cap tikus dengan rincian keseluruhan berdasarkan rekap pelaporan, yaitu:
– 35 liter dalam kemasan jerigen/galon;
– 15 kantong plastik;
– 8 botol.
Razia dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Pulau Morotai serta jajaran Polsek Morotai Selatan, Polsek Morotai Selatan Barat, Polsek Morotai Utara dan Subsektor Morotai Timur.
Di sejumlah lokasi, personel kepolisian memberikan teguran, peringatan dan edukasi kepada masyarakat maupun penjual agar tidak lagi melakukan penjualan minuman keras secara ilegal. Terhadap barang bukti yang ditemukan, personel melakukan penyitaan sesuai prosedur, sedangkan pada lokasi tertentu minuman keras dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pihak terkait.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, proporsional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Miras Berpotensi Menjadi Pemicu Gangguan Kamtibmas
Polres Pulau Morotai menilai pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Konsumsi miras secara berlebihan dapat menurunkan kontrol diri dan berpotensi memicu terjadinya berbagai gangguan keamanan maupun tindak pidana, seperti perkelahian, kekerasan, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, keributan serta gangguan ketertiban umum lainnya.
Karena itu, pemberantasan miras tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap penjual, tetapi juga merupakan upaya pencegahan untuk memutus salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya kriminalitas di tengah masyarakat.
Sejalan dengan atensi pimpinan Polda Maluku Utara, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pulau Morotai terus diminta meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras, dengan tetap mengedepankan tindakan yang profesional, humanis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atensi Kapolres Pulau Morotai
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras merupakan salah satu prioritas dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, miras harus menjadi perhatian bersama karena keberadaannya dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
«“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Miras bukan hanya persoalan konsumsi, tetapi dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.”»
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel agar dalam setiap pelaksanaan razia tetap mengutamakan sikap humanis, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, serta menjunjung tinggi profesionalitas dan aturan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun produksi minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Polri Ajak Masyarakat Bersama Berantas Miras
Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa serta para orang tua untuk bersama-sama mengambil bagian dalam mencegah peredaran dan konsumsi miras.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Para penjual juga diminta menghentikan aktivitas penjualan miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum pidana mengenai perbuatan terkait minuman beralkohol harus dipatuhi. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur sejumlah perbuatan terkait minuman memabukkan, termasuk larangan memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dan ketentuan terkait keadaan mabuk yang mengganggu ketertiban umum.
Polres Pulau Morotai akan terus melakukan kegiatan patroli, razia, pembinaan dan penegakan hukum secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.
“Tiada hari tanpa memberantas miras” menjadi semangat jajaran Polres Pulau Morotai dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib dan kondusif.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran miras.
«“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran minuman keras. Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras agar dapat segera ditindaklanjuti.”»
Kegiatan razia pada Selasa, 25 Agustus 2026 tersebut berlangsung aman dan kondusif. Jajaran Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan terukur sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan

SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH










