PULAU MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli dan razia secara intensif yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek maupun Sat Samapta Polres Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah berbagai gangguan yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, jajaran Polres Pulau Morotai melaksanakan razia miras di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Selatan, serta wilayah hukum Polres Pulau Morotai yang dilaksanakan oleh Unit Tipiring Sat Samapta.
Razia di Desa Raja, Morotai Selatan Barat
Di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, personel Polsek Morotai Selatan Barat yang dipimpin Kanit Samapta AIPDA Muliadin melaksanakan patroli dan razia dengan sasaran tempat penjualan minuman keras jenis cap tikus.
Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan minuman keras jenis cap tikus milik seorang penjual yang identitasnya ditulis dengan inisial N.L.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 botol Aqua ukuran sedang berisi cap tikus dan 4 kantong plastik es berisi cap tikus, sehingga keseluruhan barang bukti yang ditemukan berjumlah 7 kemasan.
Petugas kemudian memberikan teguran dan peringatan kepada penjual agar tidak lagi menjual minuman keras. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dilakukan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh penjual.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIT hingga 13.45 WIT tersebut berjalan aman dan kondusif.
Razia di Desa Falila, Morotai Selatan
Sementara itu, personel Polsek Morotai Selatan juga melaksanakan patroli dan razia miras di Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, mulai pukul 13.20 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 1 jeriken berisi minuman keras jenis cap tikus dengan kapasitas 5 liter di salah satu rumah warga yang pemiliknya berinisial M.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di tempat.
Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, mengingat dampaknya yang dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan tersebut selesai pada pukul 15.00 WIT dan selama pelaksanaan situasi berlangsung aman serta terkendali.
Sat Samapta Amankan 11 Botol dan 10 Kantong Cap Tikus
Pada waktu yang sama, Sat Samapta Polres Pulau Morotai Unit Tipiring juga melaksanakan razia di sejumlah lokasi penjualan miras dalam wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari tiga orang penjual yang identitasnya masing-masing ditulis dengan inisial T., E., dan E.
Dari penjual berinisial T., petugas mengamankan 5 botol cap tikus ukuran 600 ml. Selanjutnya, dari penjual berinisial E., ditemukan 6 botol cap tikus ukuran 600 ml, sedangkan dari penjual berinisial E. lainnya ditemukan 10 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan Sat Samapta dalam kegiatan tersebut sebanyak 11 botol cap tikus ukuran 600 ml dan 10 kantong plastik.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel mengedepankan tindakan yang humanis, tetap berpedoman pada prosedur serta memperhatikan arahan dan atensi pimpinan.
Razia Gabungan di Morotai Utara
Sebelumnya, pada Minggu, 23 Agustus 2026, Polsek Morotai Utara bersama Koramil 1415-02 Bere-Bere dan Satpol PP Kecamatan Morotai Utara juga melaksanakan patroli dan razia miras di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari sejumlah penjual yang identitasnya masing-masing ditulis dengan inisial N., O.B., dan N.
Dari penjual berinisial N., ditemukan 1 galon berkapasitas 5 liter dan 1 plastik berisi cap tikus. Dari penjual berinisial O.B., ditemukan 1 galon berkapasitas 5 liter, sedangkan dari penjual berinisial N. lainnya ditemukan 4 kantong plastik berisi cap tikus.
Secara keseluruhan, dalam kegiatan tersebut diamankan 2 galon berkapasitas 5 liter dan 5 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Morotai Utara dan dilakukan pemusnahan.
Polres Morotai Tegaskan Komitmen Berantas Miras
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
«“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Masyarakat kami imbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dapat menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan miras bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan razia miras tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan










